Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO)

No. SK: 22/SJ

  1. A. Pendaftaran Baru (New Register)
  2. a. Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha pada subsektor Pengangkutan Ikan, yang masih berlaku;
  3. b. Buku Kapal Perikanan;
  4. c. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan;
  5. d. Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan;
  6. e. Nomor dan tipe alat komunikasi;
  7. f. Identitas Vessel Monitoring System (IDVMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 (lima belas) meter ke atas;
  8. g. Foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan: 1) foto berwarna dengan ukuran 4R; 2) foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal); 3) foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar); dan 4) mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan.
  9. h. Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan;
  10. i. Surat Ukur Kapal Perikanan;
  11. j. Khusus untuk pendaftaran ke WCPFC mencantumkan: 1. Jumlah awak Kapal Perikanan; 2. Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer); dan 3. Kapasitas dan jumlah palka.
  12. k. Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) harus memiliki nomor International Maritime Organization sesuai dengan ketentuan setiap Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization)
  13. B. Pembaruan (Update)
  14. 1. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap U.P Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan harus ditandatangani oleh pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha;
  15. 2. Fotokopi Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan bagi kapal penangkap ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan bagi kapal pengangkut ikan, yang masih berlaku; dan
  16. 3. Surat keterangan dari pemilik kapal sepanjang kapalnya tidak mengalami perubahan baik ukuran, warna dan identitas kapal lainnya

  1. 1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha pada subsektor Pengangkutan Ikan yang beroperasi di Laut Lepas didaftarkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization).
  2. 2) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dapat beroperasi di Laut Lepas setelah terdaftar di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization)
  3. 3) Direktur Jenderal mendaftarkan Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan diterbitkan dengan melampirkan data kapal yang mengacu pada format standar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization).
  4. 4) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada butir (1) dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Pendaftaran Baru (New Register) dan Pembaruan (Update)
  5. 5) Untuk Pendaftaran Baru (New Register) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha pada subsektor Pengangkutan Ikan, yang masih berlaku; b. Buku Kapal Perikanan; c. Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan; d. Surat Keterangan call sign dari Kementerian Perhubungan; e. Nomor dan tipe alat komunikasi; f. Identitas Vessel Monitoring System (IDVMS), bagi setiap kapal dengan Panjang Seluruhnya (LOA) 15 (lima belas) meter ke atas; g. foto kapal terbaru (foto kapal tunggal) dengan ketentuan: 1. foto berwarna dengan ukuran 4R; 2. foto tampak samping kanan dan kiri (kelihatan seluruh badan kapal, nama kapal); 3. foto tampak belakang dan tampak depan (kelihatan tanda selar); dan 4. mencantumkan informasi tanggal dan waktu pemotretan. h. Surat Keterangan Kepatuhan Kapal dalam Pelaksanaan logbook penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Pangkalan, untuk kapal penangkap ikan; i. Surat Ukur Kapal Perikanan; j. Khusus untuk pendaftaran ke WCPFC mencantumkan: 1. Jumlah awak Kapal Perikanan; 2. Tipe, kapasitas, dan jumlah mesin pembeku (freezer); dan 3. Kapasitas dan jumlah palka. k. Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) harus memiliki nomor International Maritime Organization sesuai dengan ketentuan setiap Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization).
  6. 6) Untuk Pembaruan (Update) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. Surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap U.P Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan harus ditandatangani oleh pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; b. Fotokopi Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan bagi Kapal Penangkap Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor Pengangkutan Ikan bagi Kapal Pengangkut Ikan, yang masih berlaku; dan c. Surat keterangan dari pemilik kapal sepanjang kapalnya tidak mengalami perubahan baik ukuran, warna dan identitas kapal lainnya.
  7. 7) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (6) huruf a dan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada butir (6) huruf c harus ditandatangani oleh pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha pada subsektor Pengangkutan Ikan.
  8. 8) Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran kapal, melakukan verifikasi terhadap data Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang akan didaftarkan pada RFMO Record of Vessels.
  9. 9) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir (8) diketahui bahwa persyaratan kapal yang akan didaftarkan pada RFMO Record of Vessels telah lengkap, Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan melakukan pendaftaran kapal perikanan kepada sekretariat RFMOs yang relevan.
  10. 10) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir (8) diketahui bahwa persyaratan kapal yang akan didaftarkan pada RFMO Record of Vessels belum lengkap, Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan tidak akan melakukan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan kepada sekretariat RFMOs yang relevan. Direktur Jenderal akan menyampaikan surat kepada pemohon untuk melengkapi data yang dipersyaratkan.
  11. 11) Dalam hal pemohon telah melengkapi data yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada butir (10), Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan melakukan pendaftaran kapal perikanan kepada sekretariat RFMO yang relevan.
  12. 12) Petugas di Direkorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan akan menginput data kapal ke dalam format pendaftaran/pembaruan dan mengajukan permohonan pendaftaran/pembaruan data ke RFMOs.
  13. 13) Apabila menurut RFMO data yang diterima sudah valid, RFMO akan mencantumkan atau memperbarui data kapal ke dalam RFMO Record of Vessels.
  14. 14) Namun apabila data yang diterima oleh RFMO tidak valid, RFMOs akan meminta klarifikasi kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Kemudian Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyurati pemohon untuk mengklarifikasi data yang tidak valid.
  15. 15) Apabila pendaftaran disetujui, Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas kapal, yaitu: a. WIN (WCPFC Identification Number) b. IOTC Number c. CCSBT Number d. IATTC Number
  16. 16) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah tercantum dalam Record of Vessels IOTC, WCPFC, dan IATTC dan telah memiliki nomor identitas kapal sebagaimana dimaksud pada butir (15), dapat melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan ikan di wilayah konvensi RFMO yang relevan.
  17. 17) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah tercantum dalam CCSBT Record of Authorised Vessels dan telah diberikan nomor identitas kapal oleh CCSBT sebagaimana dimaksud pada butir (15) huruf c, dapat melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

17) Setiap kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang telah tercantum dalam CCSBT Record of Authorised Vessels dan telah diberikan nomor identitas kapal oleh CCSBT sebagaimana dimaksud pada butir (15) huruf c, dapat melakukan penangkapan dan pengangkutan ikan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna).

ptsp@kkp.go.id / kapal.rfmo@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptsp@kkp.go.id / kapal.rfmo@kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO)"