Surat Izin Penerbitan Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat Menetap

  • Persyaratan
    1. a.Infrastruktur Pariwisata Alam Perairan dan Infrastruktur Lainnya 1)PKKPRL 2)Persetujuan Lingkungan 3)Proposal Rencana Usaha KBLI 91039 4)Berita Acara Verifikasi Lapangan 5)Bukti Setor PNBP
    2. b.Penyediaan Sarana dan/atau Penyewaan Peralatan dan Jasa Pariwisata Alam Perairan 1)Proposal Rencana Usaha KBLI 91039 2)Berita Acara Verifikasi Lapangan 3)Bukti Setor PNBP

  1. Pelaku usaha masuk ke laman/website OSS.go.id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivasi, pemilihan KBLI, pengisian data usaha validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha
  3. Menyampaikan permohonan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan
  4. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)setelah menerima Surat Perintah Setor
  5. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan.

21 Hari kerja

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut:

1) Kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap

a. Penerbitan izin baru.

Per sekali izin: 150% x (Faktor E untuk area infrastruktur + 50% x Faktor E untuk area non-infrastruktur)

b. Perpanjangan Izin Kontribusi atas Pemanfaatan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Lainnya.

Per tahun: 10% x tarif penerbitan izin baru


Surat Izin U saha Pemanfaatan Kawasan Konservasi

1. Melalui konsultasi langsung:

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau e-complaint) sesuai bidang tugasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

JI. Medan Merdeka Timur Nomor 16

Jakarta Pusat www.diprl.kkp.go.id pengaduanprl@kkp.go.id

Hotline Pelayanan: 0812 9229 0511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penerbitan Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat Menetap"