Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/ HACCP)

No. SK: 22/SJ

  1. Permohonan baru 1) Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan 2) Manual HACCP yang telah divalidasi 3) Hasil Audit Internal
  2. Permohonan perpanjangan 1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 2) Hasil Audit Internal
  3. Permohonan Penambahan Ruang Lingkup 1) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 2) Manual HACCP untuk ruang lingkup baru yang telah divalidasi; dan 3) Hasil Audit Internal untuk ruang lingkup yang baru.
  4. Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat Dilakukan 1 (satu) kali selama periode berlakunya Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP. 1) Hasil audit internal; 2) Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku; 3) Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara Mitra (Approval Number) bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP; dan 4) Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor.

  1. Prosedur Layanan Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP)

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point atau disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP

Penyampaian pengaduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui saluran resmi Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi: a. Website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 

b. Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708; 

c. Surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id; 

d. Telepon dan Whatsapp dengan nomor 0811989011; 

e. Surat nonelektronik ditujukan kepada ketua tpp kementerian dan pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 

 f. Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/ HACCP)"