Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan

No. SK: Buku SP PTSP

  1. a. Risiko Menengah Rendah
  2. 1) KBLI 47215 (Perdagangan Eceran Hasil Perikanan) 2) KBLI 47245 (Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan) 3) KBLI 47753 (Perdagangan Eceran Ikan Hias) 4) KBLI 47754 (Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan)
  3. Syarat Umum: -
  4. Syarat Khusus/Kewajiban:
  5. Skala usaha menengah dan besar serta menggunakan modal asing:
  6. 1) Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit (KBLI: 47215, 47245);
  7. 2) Menerapkan standar mutu fisik, penanganan ikan hias, sanitasi dan higienis (KBLI: 47753)
  8. 3) Menerapkan prinsip penyimpanan dan distribusi pakan ikan (KBLI: 47754);
  9. 4) Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi:
  10. a) jenis dan kapasitas sarana dan prasarana;
  11. b) perkembangan omzet dan aset;
  12. c) penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja;
  13. d) asal, jenis dan volume hasil perikanan/ikan olahan yang dipasarkan; dan
  14. e) wilayah pemasaran dan mitra usaha.
  15. 5) laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  16. b. Risiko Menengah Tinggi
  17. 1) KBLI 46206 (Perdagangan Besar Hasil Perikanan)
  18. 2) KBLI 46324 (Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan)
  19. Syarat Umum:
  20. 1) Memiliki rencana usaha yang memuat jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan asal bahan baku/hasil perikanan, sarana produksi/pemasaran yang digunakan, tata letak dan gambaran proses produksi/ pemasaran; dan wilayah pemasaran.
  21. 2) Durasi pemenuhan rencana usaha paling lama 3 (tiga) hari untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri.
  22. Syarat Khusus/Kewajiban:
  23. 1) Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah Perizinan Berusaha terbit;
  24. 2) Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
  25. 2) Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor, dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
  26. 4) Laporan Kegiatan Usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi:
  27. a) jenis dan kapasitas sarana dan prasarana; b) perkembangan omzet dan aset; c) penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja; d) asal, jenis dan volume hasil perikanan/ikan olahan yang dipasarkan; dan e) wilayah pemasaran dan mitra usaha.
  28. 5) Laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

  1. a. Menengah Rendah Keterangan: 1) Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha: mengisi rencana lokasi dan data usaha 2) Sistem OSS mendeteksi kegiatan usaha termasuk dalam Risiko Menengah Rendah termasuk validasi Tata Ruang 3) Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha. Format Pernyataan Kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha disiapkan oleh BKPM dan tersedia dalam Sistem OSS 4) Pelaku Usaha dengan status tidak wajib UKL – UPL mengisi formulir SPPL yang tersedia dalam Sistem OSS 5) Pelaku Usaha dengan status wajib UKL – UPL mengisi formulir UKL-UPL dan pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tersedia dalam Sistem OSS 6) NIB dan Sertifikat Standar Terbit Otomatis
  2. b. Menengah Tinggi Keterangan: 1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Subsektor Pemasaran Ikan kepada Menteri secara daring melalui laman https://www.oss.go.id. 2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perizinan Berusaha berupa Sertifikat Standar akan terbit dengan status Belum Terverifikasi; 3) Pemohon mengunggah (upload) semua dokumen persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021; 4) Admin menerima notifikasi permohonan Perizinan Berusaha mengambil kewenangan Menteri (oss.go.id). 5) Admin melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Perizinan Berusaha. Jika dokumen belum lengkap dan sesuai admin meminta Keterangan: 1) Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Subsektor Pemasaran Ikan kepada Menteri secara daring melalui laman https://www.oss.go.id. 2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Perizinan Berusaha berupa Sertifikat Standar akan terbit dengan status Belum Terverifikasi; 3) Pemohon mengunggah (upload) semua dokumen persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021; 4) Admin menerima notifikasi permohonan Perizinan Berusaha mengambil kewenangan Menteri (oss.go.id). 5) Admin melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan permohonan Perizinan Berusaha. Jika dokumen belum lengkap dan sesuai admin meminta

Paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

a. Pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu: 

1) Kotak Pengaduan 

2) Hotline: 021-3519070 ext 2826 

3) Email: ptsp@kkp.go.id 

4) WA Center: 08118430610 

 b. Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui: 

1) website dengan laman www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id; 

2) kotak Pengaduan di Kantor Pusat dan UPT di lingkungan Kementerian; 

3) pesan singkat secara elektronik nomor 1708, dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke 1708; 

4) surat elektronik dengan alamat pengaduan@kkp.go.id dan/atau siup.pengolahan@kkp.go.id; 

5) surat non elektronik ditujukan kepada Ketua Tim Penanganan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan alamat Gedung Mina Bahari III Lt. 4 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110 atau kepada Tim Penanganan Pengaduan di masing-masing unit kerja eselon I atau UPT; dan/atau 

6) telepon dan whatsapp dengan nomor 0811989011 dan/atau 081383532535 (Call Center).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perizinan Berusaha Subsektor Pemasaran Ikan"