No. SK: 22/SJ
Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak
dokumen permohonan diterima sekretariat dengan
benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan.
Sertifikat pendaftaran pakan ikan berisi keterangan mengenai mutu pakan ikan. Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran.
1) kotak saran yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat;
2) pengaduan.djpb@kkp.go.id; Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: layananpakanikan@kkp.go.id , Fax (021) 3514737, Telepon (021) 3514737.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store