Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan

No. SK: 22/SJ

  1. NIB
  2. Surat pernyataan telah menerapkan prinsip CPPIB
  3. Laporan hasil pengujian mutu (dari Laboratorium yang terakreditasi dalam negeri):
  4. a) Pakan ikan buatan, meliputi:
  5. i. Ikan konsumsi, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu, dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin, khusus untuk pakan ikan yang kandungan mutunya dibawah SNI atau belum memiliki SNI dilakukan pengujian asam amino dan peptide digestibility; atau
  6. ii. Ikan hias, meliputi uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu, dan air), nitrogen bebas, bahan ekstrak tanpa nitrogen, kestabilan dalam air, dan astaxanthin/total carotenoid.
  7. b) Pakan ikan alami, meliputi uji proksimat, khusus untuk telur dormant/kista artemia pengujian hanya dilakukan terhadap:
  8. i. presentase penetasan (hatching percentage)
  9. ii. efisiensi penetasan (hatching efficiency);
  10. iii. kecepatan penetasan (hatching speed); dan
  11. iv. jumlah kista (cysta) per gram
  12. 4) Fotocopy sertifikat Petugas Pengambil Contoh (PPC); dan
  13. 5) Data teknis pakan ikan yang berisi:
  14. a) Merek, jenis, kode produksi, peruntukkan, berat bersih, kandungan nutrisi pakan ikan, dan presentase pakan ikan; dan
  15. b) Nama bahan baku pakan ikan, bahan pelengkap dan imbuhan pakan ikan.
  16. Bagi pakan ikan yang berasal dari luar negeri, harus dilengkapi dengan
  17. a) certificate of good manufacturing practice;
  18. b) surat keterangan asal atau certificate of origin dari instansi yang berwenang di negara asal
  19. c) Sertifikat analisa atau certificate of analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
  20. c) Sertifikat analisa atau certificate of analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;
  21. c) Sertifikat analisa atau certificate of analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi, paling sedikit memuat komposisi pakan ikan, kandungan bahan pencemar kimia, dan bahan pencemar biologis;

  1. Layanan via kantor: Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat, 8 jam sehari (Pkl. 08.00 – 15.00 WIB), 5 hari dalam seminggu (Senin – Jumat).
  2. 1) Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan dokumen persyaratan;
  3. 2) Permohonan dan dokumen persyaratan yang diajukan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian
  4. 3) Dokumen yang lengkap dan sesuai akan dilanjutkan ke tahap penilaian teknis, sedangkan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan ditolak;
  5. 4) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis dapat dibantu tenaga ahli;
  6. 5) Hasil penilaian teknis dituangkan dalam berita acara penilaian teknis yang hasilnya sesuai atau tidak sesuai yang mana apabila hasilnya sesuai maka Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat pendaftaran pakan ikan sedangkan apabila tidak sesuai maka diterbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.

Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima sekretariat dengan benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan.

Tidak ada biaya dalam proses proses pendaftaran pakan ikan.

Sertifikat pendaftaran pakan ikan berisi keterangan mengenai mutu pakan ikan. Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat pendaftaran.

1) kotak saran yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat; 

2) pengaduan.djpb@kkp.go.id; Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: layananpakanikan@kkp.go.id , Fax (021) 3514737, Telepon (021) 3514737.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layananpakanikan@kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan"