Izin Wisata Bahari - Wisata Tirta

  1. Dokumen analisis kesesuaian dan daya dukung Kawasan memuat deskeipsi daya dukung dan daya tampung
  2. Dokumen detail engineering design (DED) rekait dengan sarana dan prasarana yang akan dibangun. -Koordinat lokasi bangunan dan instalasi di laut untuk Wisata Bahari; -Jenis dan daftar bangunan dan instalasi di Laut untuk Wisata Bahari; dan -Metode penempatan danpendirian bangunan dan instalasi di laut -Material yang digunakan ramah lingkungan
  3. Dokumen kelayakan usaha paling sedikit memuat: 1)Analisa keuangan berupa gambaran dan perhitungan rencana usaha; 2)Analisa Operasional paling sedikit meliputi: a)Manajemen pengelolaan pengunjung; b)Rencana pengelolaan sarana dan prasarana; c)Rencana monitoring dan pengawasaaanya dalam mengatasi dampak; 3)Analisa sumber daya manusia memuat a)Kebutuhan tenaga kerja b)Rencana pelibatan Masyarakat c)Dan kualifikasi sumber daya manusia yang digunakan 4.Surat kesanggupan : a)Melakukan rehabilitasi kondisi ekosistem sesuai hasil monitoring b)Melibatkan Masyarakat setempat dalam kegiatan usaha c)Membongkar bangunan dan instalasi bila masa berlaku telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjutkan d) Melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  4. Menyampaikan laporan monitoring kegiatan secara berkala setelah usaha berjalan, paling singkat 6 (enam) bulan sekali; dan
  5. Merehabilitasi ekosistem akibat kegiatan usahawisata sesuai dengan hasil monitoring, hingga kondisi membaik/pulih.

  1. Pelaku Usaha masuk ke laman/website OSS.go.id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivasi, pemilihan KBLI, pengisian data usaha validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha menyampaikan permohonan Izin Wisata Bahari-Wisata Tirta Lainnya untuk Pemanfaatan Ruang Laut secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
  3. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor
  4. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi pembayaran PNBP dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan.

17 Hari kerja

Didasarkan pada penghitungan valuasi ekosistem dengan tarif : Faktor E untuk area infrastruktur+50% x Faktor E untuk are nonifrastruktur.


Izin Wisata Bahari-Wisata Tirta Lainnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16

Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

021 3513300 ext 6119

081292290511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Wisata Bahari - Wisata Tirta"