Penerbitan Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam

  1. Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas Kementerian/Lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;
  2. Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personal survei, pengangkata, dan penyelaman ilmiah;
  3. Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-udangan;
  4. Dokumen perencanaan pengelolaan BMKT yang diperoleh dari survei

  1. Pelaku Usaha masuk ke laman/website OSS.go.id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivasi, pemilihan KBLI, pengisian data usaha validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha
  3. Menyampaikan permohonan Izin Usaha Pengangkatan BMKT kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan
  4. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis
  5. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor
  6. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi pembayaran PNBP dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan.

7 Hari kerja

Rp. 1.100.000.000,00 + Faktor E (Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan)


Izin Berusaha Pengangkatan BMKT

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16

Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

021 3513300 ext 6119

081292290511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam "