Penerbitan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)

  • Persyaratan Permohonan Surat Pernyataan Surat Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB:
    1. Data unit budidaya terdiri dari: a)Nomor Induk Berusaha (NIB); b)nama dan alamat unit usaha sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB); c)skala usaha mikro dan usaha kecil; d)nomor kartu KUSUKA; dan e)alamat email.
    2. Data lokasi usaha budidaya, terdiri dari: a)nama lokasi usaha (apabila lokasi hanya 1 (satu) maka diisi sesuai dengan nama unit usaha dan apabila lokasi budidaya lebih dari 1 (satu) maka diisi tiap lokasi); b)usaha pembesaran; c)spesies ikan yang dibudidayakan (bisa lebih dari 1 (satu)); d)Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab budidaya (di lokasi tersebut); e)nomor telepon (bila ada nomor lokal atau smartphone) f)alamat unit usaha; dan g)penanda lokasi usaha sesuai titik lokasi usaha.
    3. Detail Profil Unit Budidaya: a)Komoditas: 1.jenis komoditas; 2.padat tebar; 3.jumlah siklus pertahun; 4.produksi ikan pertahun; dan 5.waktu pemeliharaan satu siklus. b)Rincian Wadah Budidaya: 1.wadah budidaya; 2.konstruksi wadah budidaya; 3.penggunaan obat; 4.penggunaan pakan; 5.lokasi budidaya; dan 6.pembeli hasil panen.
    4. daftar pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB yang memuat persyaratan penerapan prinsip-prinsip CBIB melalui cbib.kkp.go.id
  • Persyaratan Permohonan Sertifikat CBIB
    1. Persyaratan Umum, yaitu: a)Surat Permohonan Sertifikasi CBIB; b)Nomor Induk Berusaha (NIB); c)data unit pembudidayaan ikan, antara lain; 1.data umum; 2.data budidaya dan produksi; 3.data personel; dan 4.data fasilitas. d)gambar tata letak/layout bangunan dan unit pembudidayaan ikan; e)struktur organisasi dan uraian tugas; f)standar operasional prosedur dan formulir pencatatan budidaya ikan; dan g)fotokopi dokumen kesejahteraan pekerja.
    2. 2)Persyaratan Khusus merupakan persyaratan kesesuaian CBIB sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan atau mengacu pada SNI CBIB sesuai komoditas.

  1. Layanan Surat Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB dilakukan melalui Sistem Informasi CBIB pada laman cbib.kkp.go.id.
  2. Layanan Sertifikasi CBIB dapat diakses melalui OSS yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau melalui Dinas Provinsi yang membidangi Perikanan.
  3. Kedua layanan tersebut dilaksanakan pada jam kerja Senin s.d Jumat (Pukul 08.00–15.00 WIB) tanpa jeda istirahat. Untuk jam pelayanan diatas Pukul 15.00 WIB (Senin–Jumat) pelayanan tetap dapat dilakukan.
  4. Konsultasi via luring melalui Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat, pada Pukul 08.00–15.30 WIB tanpa jam istirahat, 5 hari dalam 1 (satu) minggu (Senin-Jumat).
  5. Prosedur Penerbitan Surat Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB: 1)Pelaku Usaha untuk memiliki NIB dan Sertifikat Standar menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS yang dilengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector kelautan dan perikanan; 2)Direktur Jenderal melakukan pemeriksaaan dokumen permohonan; 3)dalam hal dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS; 4)dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Lembaga OSS menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar dalam Sistem OSS; 5)Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan Sertifikat Standar mendaftarkan permohonan SP4 CBIB di sistem informasi CBIB melalui laman cbib.kkp.go.id dan melakukan aktivasi akun pada email pendaftaran; 6)Pelaku Usaha mengisi detail profil pembudidaya dan mengisi daftar pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB unit usaha budidaya per lokasi budidaya. Pengisian daftar pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB bertujuan untuk memastikan SNI CBIB telah diterapkan pada unit budidaya ikan; 7)Verifikator DJPB/Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan untuk melakukan verifikasi pemeriksaan mandiri (self-check) CBIB pada unit budidaya; 8)Admin Verifikator CBIB Provinsi menyetujui usulan verifikasi unit budidaya; 9)Verifikator DJPB/Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan terhadap pemeriksaan mandiri (self check) unit usaha budidaya berdasarkan persetujuan admin Verifikator CBIB Provinsi; 10)Reviewer SP4 CBIB DJPB/Provinsi melakukan review terhadap hasil verifikasi lapangan pemeriksaan mandiri (self check); 11)Berdasarkan hasil review, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya menerbitkan SP4 CBIB; 12)Dalam hal sistem informasi CBIB terdapat kendala teknis, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan SP4 CBIB kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan 13)Dalam hal unit usaha telah memperoleh Sertifikat CBIB maka SP4 CBIB dinyatakan tidak berlaku.
  6. Permohonan Sertifikat CBIB 1)Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat CBIB menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS; 2)Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Perizinan Berusaha-Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat CBIB dengan melampirkan data teknis berupa: a)Nomor Induk Berusaha (NIB); b)data unit pembesaran ikan; c)gambar layout bangunan dan petakan unit pembesaran ikan; d)struktur organisasi dan uraian tugas; dan e)standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembesaran ikan. 3)Direktur Jenderal melakukan pemeriksanaan dokumen permohonan; 4)dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal lapangan; melakukan penilaian kesesuaian 5)dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS; 6)hasil penilaian kesesuaian lapangan dituangkan dalam berita acara penilaian kesesuaian lapangan yang hasilnya: a) disetujui; atau b) ditolak. 7)dalam hal penilaian kesesuaian lapangan disetujui, Lembaga OSS menerbitkan sertifikat CPPIB melalui sistem OSS; 8)dalam hal penilaian kesesuaian lapangan ditolak, Lembaga OSS menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam OSS; 9)dalam hal sistem OSS mengalami kendala teknis, maka Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui melampirkan Persyaratan Umum. 10)pelaksanaan audit: a)Direktur Jenderal melalui Direktur Produksi dan Usaha Budidaya atau Kepala Dinas Provinsi menugaskan Auditor untuk melakukan Audit; b)audit dilakukan untuk menilai kesesuaian persyaratan CBIB dengan kondisi pada unit pembudidayaan ikan menggunakan Prosedur Sertifikasi CBIB. 11)pelaporan hasil: a)auditor menyampaikan laporan hasil Audit kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Produksi dan Usaha Budidaya atau Kepala Dinas Provinsi sesuai penugasan dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal; b)berdasarkan hasil Audit, Tim Pengkaji Ulang (Reviewer) memeriksa ketepatan dan kelengkapan hasil Audit lapangan serta memberikan rekomendasi tingkat kelulusan Auditi kepada Komisi Approval; c)Komisi Approval menyampaikan keputusan terkait kelulusan sertifikasi kepada Direktur Jenderal. 12)Penerbitan Sertifikat a)berdasarkan hasil rekomendasi Komisi Approval, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CBIB bagi unit budidaya yang dinyatakan lulus; b)dalam hal, Sistem OSS mengalami kendala teknis maka penerbitan Sertifikat CBIB dilaksanakan oleh Direktur Jenderal; 13)Perpanjangan Sertifikat a)perpanjangan sertifikat CBIB dilakukan pada unit budidaya yang masa berlaku sertifikatnya akan habis; b)permohonan perpanjangan sertifikat CBIB diajukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku sertifikat CBIB unit budidaya tersebut akan habis; c)ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CBIB berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan Sertifikat CBIB perpanjangan. 14)Surveilans a)surveilans unit budidaya yang memiliki Sertifikat CBIB dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali oleh Direktur Jenderal; b)surveilans dilaksanakan untuk menilai kesesuaian dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip CBIB dari unit budidaya yang telah memiliki Sertifikat CBIB; c)laporan hasil surveilans menjadi pertimbangan Direktur Jenderal untuk melakukan pembinaan terhadap konsistensi penerapan prinsip-prinsip CBIB dari unit budidaya.

a. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Surat Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap; dan

b. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan sertifikat CBIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

a.Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-Prinsip (SP4) CBIB, berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat;

b. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: Telepon dan Fax (021) 3514758 atau email: sertifikasicbib@gmail.com; dan

c. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat disampaikan melalui laman https://www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB)"