a. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Surat Penerapan Prinsip-prinsip (SP4) CBIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap; dan
b. Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan sertifikat CBIB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
a.Surat Pernyataan Penerapan Prinsip-Prinsip (SP4) CBIB, berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan;
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat;
b. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: Telepon dan Fax (021) 3514758 atau email: sertifikasicbib@gmail.com; dan
c. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat disampaikan melalui laman https://www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store