Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri

  1. A. KOMERSIAL Persyaratan Umum
  2. 1. Memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri ataupun Izin Edar Luar Negeri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (selama masa transisi) yang masih berlaku;
  3. 2. Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
  4. 3. BAP Verifikasi Lapang Permohonan SAJI-LN
  5. 4. Dokumen asal-usul a.l.: a. Kuota pengambilan/penangkapan jenis ikan dari alam; b. Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI- DN) asal; c. BAP Panen Hasil Pengembangbiakan; atau d. CITES Export Permit atau Certificate of Origin dari Otoritas Negara eksportir (untuk impor).
  6. 5. Laporan mutasi stok jenis ikan.
  7. Persyaratan Khusus
  8. Jenis ikan hasil pengambilan dari alam: 1. Memiliki kuota ekspor jenis ikan hasil pengambilan dari alam yang ditetapkan oleh Direktur Konservasi dan Keanaekaragaman Hayati Laut (KKHL)
  9. Jenis Ikan hasil pengembangbiakan: 1. Jenis ikan berasal dari unit pengembangbiakan yang dilengkapi SIPJI Pengembangbiakan dan telah memiliki Potensi Produksi Hasil Pengembangbiakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. 2. Untuk spesimen Appendiks I CITES, berasal dari unit pengembangbiakan yang sah dan telah teregister di Sekretariat CITES (memiliki ID CITES). 3. Dinyatakan layak ekspor berdasarkan kajian kelayakan ekspor hasil pengembangbiakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut.
  10. B. NON-KOMERSIAL Persyaratan Umum
  11. 1. Merupakan Lembaga Penelitian Pemerintah, Instansi Pemerintah, Instansi Pendidikan atau Lembaga Konservasi;
  12. 2. Surat Permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
  13. 3. BAP Verifikasi Lapang Permohonan SAJI-LN;
  14. 4. Dokumen asal-usul a.l.: a. Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI- DN) asal b. CITES Export Permit atau Certificate of Origin dari Otoritas Negara eksportir (untuk impor);
  15. c. MoU antar Lembaga atau Surat Keterangan Resmi dari instansi terkait yang mendukung tujuan pengangkutan.
  16. Persyaratan Khusus
  17. 1. Rekomendasi BRIN untuk spesimen Appendiks I CITES;
  18. 2. Untuk impor spesimen Appendiks I CITES yang bukan berasal dari Zoo melainkan dari unit captive breeding komersial, unit captive breeding dari negara eksportir telah teregister di Sekretariat CITES (memiliki ID CITES);
  19. 3. Memiliki dokumen Material Transfer Agreement (MTA) untuk pengangkutan tujuan penelitian;
  20. C. SAJI-LN PERUBAHAN
  21. 1. Permohonan penerbitan SAJI-LN Perubahan;
  22. 2. Dokumen SAJI-LN yang akan diperbaharui (asli).

  1. Registrasi 1. Pelaku usaha/pemohon untuk dapat memohonkan penerbitan SAJI-LN wajib melakukan registrasi dan mendapatkan/mempunyai akun pada sistem aplikasi e-SAJI pada laman www.saji.kkp.go.id
  2. Penyampaian Permohonan 1. Permohonan penerbitan SAJI-LN disampaikan dengan mengakses sistem aplikasi e-SAJI; 2. Sebelum melakukan permohonan pelaku usaha agar memperhatikan ketersediaan stok atau melaporkan mutasi stok pada sistem aplikasi e- SAJI; 3. Apabila kelengkapan permohonan tidak dilengkapi oleh pelaku usaha dan/atau jumlah spesimen yang dimohonkan melebihi catatan mutasi stok, maka permohonan tidak akan bisa diproses oleh sistem aplikasi e-SAJI.
  3. Pemrosesan Permohonan 1. Pemeriksaan kesesuaian informasi, kelengkapan dokumen, ketersediaan stok dan realisasi kuota ekspor, perhitungan PNBP oleh Tim Teknis Perizinan Direktorat KKHL; 2. Penerbitan SPP PNBP dan validasi pembayaran oleh Bendahara Penerimaan; 3. Pembayaran PNBP oleh pemohon melalui aplikasi Kementerian Keuangan/SIMPONI dan penyampaian bukti pembayaran kepada Bendahara Penerimaan PNBP pada Direktorat KKHL; 4. Penandatangan SAJI-LN oleh Pejabat Penandatangan SAJI-LN atas nama Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.
  4. Penerbitan SAJI-LN 1. Notifikasi SAJI-LN yang telah disetujui dan ditandatangani pada akun e-SAJI pemohon. 2. Pencetakan SAJI-LN oleh pemohon setelah mengunduh berkas pada sistem aplikasi e-SAJI secara mandiri. 3. Validasi dokumen SAJI-LN dengan membawa berkas ke kantor Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (UPT PSPL) terdekat untuk dapat ditempel stamp CITES; 4. Mematuhi prosedur dan etika yang ditetapkan pengelola kantor UPT PSPL ketika melakukan validasi dokumen SAJI-LN.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri adalah 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.



1.  Penerbitan SAJI-LN tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan.

2.  Permohonan penerbitan SAJI-LN yang menggunakan dokumen asal-usul berupa kuota pengambilan/penangkapan dari alam maka juga dikenakan tarif pungutan pengambilan/ penangkapan.

3.  Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan

Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan

Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:

a.   Biaya administrasi penerbitan SAJI-LN

sebesar:

Rp 840.000,- /dokumen untuk tujuan komersil.

Rp 0,- /dokumen untuk tujuan non- komersil.

b.   Pungutan pengambilan/ penangkapan jenis

ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per satuan jenis.

c. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari hasil pengambilan dari alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis.

d. Pungutan perdagangan  jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya turunan ke-2 (F2), sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.

e. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya turunan ke-3 (F3) dan seterusnya, sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.

f. Pungutan perdagangan jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.

g. Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per satuan jenis.


Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri

1.  Melalui konsultasi langsung;

2.  Melalui telepon;

3.  Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau ecomplaint) sesuai bidang tugasnya.

 Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari III, Lantai 10 Jl. Medan Merdeka

Timur Nomor 16 - Jakarta Pusat

 

 

Email : ma.cites@kkp.go.id Hotline : 085156456488 www.esaji.kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri"