Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri adalah 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.
1. Penerbitan SAJI-LN tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan.
2. Permohonan penerbitan SAJI-LN yang menggunakan dokumen asal-usul berupa kuota pengambilan/penangkapan dari alam maka juga dikenakan tarif pungutan pengambilan/ penangkapan.
3. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan
Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan
Menteri KP No. 35 tahun 2021 berikut:
a. Biaya administrasi penerbitan SAJI-LN
sebesar:
• Rp 840.000,- /dokumen untuk tujuan komersil.
• Rp 0,- /dokumen untuk tujuan non- komersil.
b. Pungutan pengambilan/ penangkapan jenis
ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegitan perdagangan sebesar 6% x harga patokan per satuan jenis.
c. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari hasil pengambilan dari alam, sebesar 8% x harga patokan per satuan jenis.
d. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya turunan ke-2 (F2), sebesar 4% x harga patokan per satuan jenis.
e. Pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya turunan ke-3 (F3) dan seterusnya, sebesar 2% x harga patokan per satuan jenis.
f. Pungutan perdagangan jenis ikan yang dibatasi pemanfaatannya hasil pembesaran (ranching) atau perbanyakan (propagasi), sebesar 5% x harga patokan per satuan jenis.
g. Jenis ikan yang mempunyai kemiripan dengan jenis ikan dilindungi, dibatasi pemanfaatannya dan/atau dilarang ekspor, sebesar 1% x harga patokan per satuan jenis.
Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Luar Negeri
1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau ecomplaint) sesuai bidang tugasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari III, Lantai 10 Jl. Medan Merdeka
Timur Nomor 16 - Jakarta Pusat
Email : ma.cites@kkp.go.id Hotline : 085156456488 www.esaji.kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store