Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan

No. SK: 22/SJ

  1. NIB
  2. daftar rencana pemasukan dan distribusi bahan baku obat ikan/sampel obat ikan/obat ikan yang memuat;
  3. a) nama bahan baku obat ikan/nama dagang (merek) untuk sampel obat ikan dan obat ikan;
  4. b) nomor sertifikat pendaftaran obat ikan, untuk obat ikan;
  5. c) nama dan alamat importir;
  6. d) nama produsen asal;
  7. e) negara asal;
  8. f) bentuk dan jenis bahan baku obat ikan/bentuk dan jenis sediaan untuk sampel obat ikan dan obat ikan;
  9. g) ukuran kemasan;
  10. h) tujuan pemasukan;
  11. i) jumlah dan nilai;
  12. j) rencana distribusi, untuk bahan baku obat ikan dan obat ikan;
  13. k) kode HS;
  14. l) pelabuhan muat; dan
  15. m) pelabuhan tempat pemasukan
  16. 3) brosur, untuk sampel obat ikan;
  17. 4) invoice
  18. 5) sertifikat analisa atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium mutu;
  19. 6) surat keterangan asal atau Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal untuk bahan baku obat ikan; dan
  20. 7) surat keterangan sudah diperjualbelikan atau Certificate of Free Sale (CoFS) untuk bahan baku obat ikan dan obat ikan.

  1. Sistem dan mekanisme layanan rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan adalah melalui aplikasi SIBATIK. Prosedur layanan rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan adalah sebagai berikut:
  2. 1) Penyedia obat ikan melakukan permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan melalui www.sibatik.kkp.go.id
  3. 2) Dokumen yang diajukan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian;
  4. 3) Dokumen yang telah lengkap dan sesuai akan diteruskan ke Direktur Jenderal Perikanan Budidaya untuk diterbitkan rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan, sedangkan untuk dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan ditolak; dan
  5. 4) Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan melalui aplikasi SIBATIK.

Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan selama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai pada unit teknis.

Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan selama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai pada unit teknis.

Rekomendasi pemasukan bahan baku obat ikan, obat ikan dan/atau sampel obat ikan diterbitkan selama 2 (dua) hari kerja, sejak dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai pada unit teknis.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan layanan sertifikat pendaftaran obat ikan, dilakukan melalui: 

1) kotak saran yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat; dan 

2) untuk pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui: www.sibatik.kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.sibatik.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat Ikan"