Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

  1. Informasi pemohon
  2. Rencana kegiatan yang menginformasikan: a.Kegiatan utama dan penunjangnya; b.Kegiatan berusaha atau nonberusaha; dan c.Kegiatan strategis nasional atau nonstrategis nasional
  3. Peta loaksi yang dilengkapi dengan sistem koordinat lintang (latitude) dan bujur (longitude), paling sedikit dinyatakan dengan 3 (tiga) titik koordinat;
  4. Rencana tapak (site plan) kegiatan yang dilengkapi dengan rencana bangunan dan instalasi di laut serta fasilitas penunjangnya;
  5. Kebutuhan luas perairan;
  6. Informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi;
  7. Kedalaman dan informasi penggunaan perairan (permukaan/kolom/dasar)l dan data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosiste, hidrogafi, dan oseonogafi);
  8. Data pendukung lainnya (bila perlukan).

  1. Pendaftaran dilakukan oleh Pemohon dengan menyampaikan permohonan melalui Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik atau online singlesubmission (OSS)
  2. Permohonan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
  3. Penilaian dokumen permohonan dilakukan setelah dokumen permohnan dinyatakan lengkap
  4. Pembayaran Penerimaan Negera Bukan Pajak
  5. Penerbitan PKKPRL melalui sistem elektronik online single submission

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Perbitan PKKPRL:

1. Proses penilaian dokumen permohonan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari;

2. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkan perintah pembayaran;

3. Penerbitan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.


Tarif PKKPRL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

1. Melalui konsultasi langsung;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau complain) sesuai bidang tugasnya.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16,

Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

081292290511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut"