Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Perbitan PKKPRL:
1. Proses penilaian dokumen permohonan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari;
2. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkan perintah pembayaran;
3. Penerbitan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.
Tarif PKKPRL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
1. Melalui konsultasi langsung;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau complain) sesuai bidang tugasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16,
Jakarta Pusat
081292290511
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store