No. SK: 22/SJ
Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak
dokumen permohonan diterima sekretariat dengan
benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan
Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB).
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari
layanan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang
Baik (CPPIB), melalui:
1) kotak saran yang tersedia di ruang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari
IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor
16, Jakarta Pusat; dan
2) pengaduan.djpb@kkp.go.id; Pelayanan
pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui:
layananpakanikan@kkp.go.id , Fax (021)
3514737, Telepon (021) 3514737.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store