Penerbitan Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)

No. SK: 22/SJ

  1. NIB
  2. Struktur organisasi dan uraian tugas;
  3. Gambar tata letak (layout) ruangan; dan
  4. Formulir data umum produsen Pakan Ikan

  1. Sistem dan mekanisme layanan sertifikat CPPIB adalah melalui Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat, 8 jam sehari (Pkl. 08.00 – 15.00 WIB), 5 hari dalam seminggu (Senin – Jumat). Adapun prosedur layanan sertifikat CPPIB adalah sebagai berikut
  2. 1) pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dengan melampirkan dokumen persyaratan
  3. 2) Permohonan dan dokumen persyaratan yang diajukan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian;
  4. 3) Dokumen yang lengkap dan sesuai akan dilanjutkan ke tahap penilaian kesesuaian lapangan sedangkan dokumen yang tidak lengkap atau sesuai akan ditolak;
  5. 4) Penilaian kesesuaian lapangan dilakukan oleh tim auditor CPPIB yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal;
  6. 5) Hasil penilaian kesesuaian lapangan akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya yang mana apabila tidak sesuai maka diterbitkan surat penolakan yang disertai penolakan.

Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima sekretariat dengan benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan

Tidak ada biaya dalam proses layanan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB)

Sertifikat berlaku untuk masa 5 (lima) tahun dan harus diperpanjang dengan proses yang sama dengan pengajuan permohonan perpanjangan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB).

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari layanan sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB), melalui: 1) kotak saran yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat; dan 2) pengaduan.djpb@kkp.go.id; Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: layananpakanikan@kkp.go.id , Fax (021) 3514737, Telepon (021) 3514737.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB)"