21 Hari kerja
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut:
1) Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan
a. Untuk penyediaan infrastruktur.
Per sekali izin: 150% x (Faktor E untuk area infrastruktur + 50% x Faktor E untuk area noninfrastruktur)
b. Untuk penyewaan peralatan dan jasa pariwisata.
Pelaku Usaha: Per sekali izin Rp. 10.000.000
Kapal Usaha: Per unit per sekali izin Rp. 5.000.000
c. Kontribusi atas Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Penyediaan Infrastruktur Pariwisata Alam Perairan.
Per tahun: 10% x tarif penerbitan izin baru
Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi
1. Melalui konsultasi langsung:
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau e-complaint) sesuai bidang tugasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
JI. Medan Merdeka Timur Nomor 16
Jakarta Pusat www.diprl.kkp.go.id pengaduanprl@kkp.go.id
Hotline Pelayanan: 0812 9229 0511
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store