Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi yang Menghasilkan Produk

  • Persyaratan Umum
    1. a.Bukti kesesuaian ruang di laut dari instansi yang berwenang
    2. b.Bukti kesesuaian ruang di darat instansi yang berwenang
    3. c.Rekomendasi dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya terkait pelaksanaan usaha ini;
    4. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Persyaratan Khusus
    1. a.Dokumen Kelayakan teknis kegiatan mencakup: 1)Data dan informasi kegiatan produksi 2)Kelayakan teknis kegiatan pemanfaatan ALSE: a)Aspek analisis kelayakan usaha; b)Aspek pasar dan pemasaran; c)Aspek lingkungan hidup berupa simulasi modeling pengambilan dan pembuangan air laut yang sesuai karekteristik lokasi; d)Aspek teknis dan teknologi; e)Aspek social dan ekonomi melalui pelibatan f)Masyarakat setempat dalam kegiatan pemanfaatan ALSE, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan untuk melibatkan Masyarakat disekitar Kawasan di dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sebanyak paling sedikit 30% (tiga puluh persen); g)Aspek pengelolaan; h)Aspek usulan biaya opersional dan pemeliharaan.
    2. b.Dokumen rencana memuat: 1)Jenis pemanfaatan air laut selain energi; 2)Desain tata letak; 3)Kapasitas pengambilan/pemanfaatan air laut; 4)Rencana aktivitas setelah berakhirnya izin; 5)Rencana pembongkaran; dan 6)Perencanaan prasarana dan sarana
    3. c.Menerapkan standar laik fungsi/operasi yang berlaku pada mesin dan bangunan/Gedung (dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau sertifikat dari instansi yang berwenang); dan
    4. d.Melampirkan daftar tenaga ahli di bidang pengelolaan air yang kompeten sesuai SKKNI yang berlaku.

  1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS;
  2. Menyampaikan permohonan perizinan berusaha untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Laut selain Energi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan beserta persyaratan secara online;
  3. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis;
  4. Pemohon menerima Surat Perintah Bayar PNBP, membayar PNBP, dan menyerahkan bukti pembayaran PNBP jika Izin disetujui;
  5. OSS menerima Surat Perizinan Berusaha Kegiatan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE);
  6. Pemohon menerima Surat Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Pemanfaatan Air Laut Selain Energi.

17 Hari kerja

Tarif Perizinan Berusaha Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) yang menghasilkan Produk (ekstraksi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi yang Menghasilkan Produk

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16,

Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

021 3513300 ext 61199 0511


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi yang Menghasilkan Produk"