17 Hari kerja
Tarif Perizinan Berusaha Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) yang menghasilkan Produk (ekstraksi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penerbitan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi yang Menghasilkan Produk
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditjen Pengelolaan Ruang Laut
Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10
Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16,
Jakarta Pusat
021 3513300 ext 61199 0511
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store