Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dengan tingkat kelulusan dan masa berlaku sebagai berikut: 1.sangat baik, dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan; 2.baik, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan; dan 3.cukup, dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
2. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: Telepon (021) 3514738 atau email: stanser.cpib@gmail.com.
3. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat disampaikan melalui https://www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store