Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik

  • Persyaratan Permohonan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik
    1. Persyaratan umum
    2. surat permohonan sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik;
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Data unit pembenihan ikan, antara lain: 1)jenis ikan; 2)sarana dan prasarana yang dimiliki; 3)teknologi pembenihan yang digunakan; dan 4)rencana jumlah dan ukuran hasil produksi
    5. Gambar layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan
    6. struktur organisasi dan uraian tugas;
    7. standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan;
    8. dan data Manajer Pengendali Mutu (MPM).
  • Persyaratan Khusus
    1. merupakan persyaratan kesesuaian cara pembenihan ikan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.

  • Layanan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dapat diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya
    1. Layanan tersebut dilaksanakan pada jam kerja Senin sampai dengan Jumat (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) tanpa jeda istirahat.
    2. Konsultasi via luring melalui ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat, pada pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB tanpa jam istirahat, 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu (Senin sampai dengan Jumat).
    3. a.pelaku usaha untuk memiliki Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik menyampaikan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS);
    4. b.pelaku usaha yang mengajukan permohonan Perizinan Berusaha – Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dengan melampirkan persyaratan umum berupa : 1)Nomor Induk Berusaha (NIB); 2)data unit pembenihan ikan, antara lain: a)jenis ikan; b)sarana dan prasarana yang dimiliki; c)teknologi pembenihan yang digunakan; dan d)rencana jumlah dan ukuran hasil produksi. 3)gambar layout dan petakan unit pembenihan ikan; 4)struktur organisasi dan uraiain tugas; 5)standar operasional prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan; dan 6)data Manajer Pengendali Mutu (MPM).
    5. c.Pelaku usaha juga melampirkan persyaratan khusus standar Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
    6. d.Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya melakukan pemeriksaan dokumen permohonan;
    7. e.dalam hal dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perikanan Budi Dayamelakukan audit lapangan;
    8. f.dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap, lembaga Online Single Submission (OSS) akan menotifikasi kepada pelaku usaha disertai alasan penolakan dalam sistem Online Single Submission (OSS);
    9. g.auditor melakukan tinjauan tindakan perbaikan dan melaporkan hasilnya, untuk selanjutnya dilakukan Rapat Teknis sebagai penentuan kelulusan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik;
    10. h.dalam hal hasil rapat teknis menyatakan unit pembenihan lulus, lembaga Online Single Submission (OSS) menerbitkan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik melalui sistem Online Single Submission (OSS);
    11. i.dalam hal hasil rapat teknis menyatakan unit pembenihan tidak lulus, lembaga Online Single Submission (OSS) menotifikasi kepada pelaku usaha disertai alasan penolakan dalam sistem Online Single Submission (OSS);
    12. j.pelaksanaan audit, terdiri dari: 1.Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya melalui Direktur Perbenihan menugaskan auditor untuk melakukan audit; 2.audit dilakukan untuk menilai kesesuaian persyaratan cara pembenihan ikan yang baik dengan kondisi pada unit pembenihan ikan dengan menggunakan prosedur sertifikasi cara pembenihan ikan yang baik; dan 3.setelah dilakukan audit lapangan, unit pembenihan diberi waktu untuk melakukan tindakan perbaikan dengan jangka waktu maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja.
    13. k.pelaporan hasil, terdiri dari : 1)suditor menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya melalui Direktur Perbenihan; 2)berdasarkan hasil audit, dilakukan rapat teknis yang bertujuan menentukan tingkat kelulusan unit pembenihan yang telah diaudit; dan 3)hasil keputusan rapat teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya.
    14. l.proses penerbitan sertifikat, terdiri dari : 1)Berdasarkan hasil keputusan rapat teknis, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya menerbitkan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik bagi unit pembenihan yang dinyatakan lulus; 2)Dalam hal, sistem Online Single Submission (OSS) mengalami kendala teknis maka penerbitan sertifikat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya
    15. m.prosedur perpanjangan sertifikat, terdiri dari: 1)perpanjangan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dilakukan pada unit pembenihan yang masa berlaku sertifikatnya akan habis; 2)permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik diajukan maksimal 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik unit pembenihan tersebut akan habis; dan 3)ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik perpanjangan.
    16. n.survailen yang terdiri dari: 1)survailen unit pembenihan yang memiliki Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dilakukan minimal 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat oleh Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya; 2)survailen dilaksanakan untuk menilai kesesuaian dan konsistensi penerapan prinsip-prinsip cara pembenihan ikan yang baik dari unit pembenihan yang telah memiliki Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik. laporan hasil survailen menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya untuk melakukan pembinaan terhadap konsistensi penerapan prinsip-prinsip cara pembenihan ikan yang baik dari unit pembenihan.

Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 57 (lima puluh tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik dengan tingkat kelulusan dan masa berlaku sebagai berikut: 1.sangat baik, dengan masa berlaku 4 (empat) tahun sejak tanggal diterbitkan; 2.baik, dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan; dan 3.cukup, dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang tersedia di ruang Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) KKP, Gedung Mina Bahari 4 Lantai 1, Jl. Medan Merdeka Timur No.16 Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

2. Pelayanan pengguna (Q&A) dapat disampaikan melalui: Telepon (021) 3514738 atau email: stanser.cpib@gmail.com.

3. Pengaduan, aspirasi dan konsultasi dapat disampaikan melalui https://www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik"