Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)4. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan melalui E-SAMSAT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Balikpapan

1. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)3. Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan melalui E-SAMSAT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Paser

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor mutasi keluar ke dalam/Luar daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Fiskal Pindah Luar Daerah

Pengurusan Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar/Dalam Daerah :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. Surat Fiskal Pindah d. Berkas data Kendaraan

Pengurusan Kendaraan Ganti Warna
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Ganti Nopol
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Paser

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar dari dalam/luar daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Barat

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Fiskal Pindah Luar Daerah

Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama ke II (BBN-II).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama Ke II (BBN-II dan seterusnya. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun Penerimaan Dokumen.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

. Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun: Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

3. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan Melalui E-SAMSAT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

3. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ E-SAMSAT. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )