No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020
Proses Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari dalam/luar daerah 60 menit jika tidak terjadi kendala. |
Tidak dipungut biaya
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. Surat Fiskal Pindah d. Berkas data Kendaraan
Ø Media surat/tertulis Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Timur atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ø Media Handphone/Telp/fax Ø Website bapenda-kaltimprov.go.id Ø Website lapor.go.id Ø Bapenda Kaltim (Facebook) Ø Bapenda Kaltim (Instagram) Ø Tlp 0549-23429 Ø Fax 0549-23429 Ø Media langsung/tatap muka Ø Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti / segera diselesaikan Pengaduan langsung
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store