Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor mutasi keluar ke dalam/Luar daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Fiskal Pindah Luar Daerah

Pengurusan Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar/Dalam Daerah :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. Surat Fiskal Pindah d. Berkas data Kendaraan

Pengurusan Kendaraan Ganti Warna
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Ganti Nopol
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama ke II (BBN-II).
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama Ke II (BBN-II dan seterusnya. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun Penerimaan Dokumen.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

. Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun: Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

3. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan Melalui E-SAMSAT
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

3. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ E-SAMSAT. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

2. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Setiap Tahun. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pengurusan BBNKB I
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur / Badan Pendapatan Daerah / Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur

1. Pengurusan BBN-KB 1 Kendaraan Bermotor Baru. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )