1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Fiskal Pindah Luar Daerah
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. Surat Fiskal Pindah d. Berkas data Kendaraan
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama Ke II (BBN-II dan seterusnya. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
. Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun: Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
3. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ E-SAMSAT. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
2. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Setiap Tahun. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
1. Pengurusan BBN-KB 1 Kendaraan Bermotor Baru. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )