No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020
Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.
Tidak dipungut biaya
a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Pelayanan Informasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Saran dan masukan
Informasi pelayanan dapat diperoleh :
1. Informasi pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, waktu penyelesaian, prosedur/mekanisme dan biaya dilaksanakan dibuat berupa Banner dan ditampilkan pada ruang tunggu wajib pajak;
2. Informasi melalui telepon : 0549-23429 facsimile 0549-23429.
Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Telp/Fax
Ø Menghubungi telepon 0549-23429
Ø Fax. 0549-23429
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.
Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store