Pengurusan BBNKB I

No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020

  1. a. Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa c. Surat Kuasa bermaterai cukup. 3) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. b. Faktur.
  3. c. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
  4. d. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  5. e. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek fisik kendaraan
  2. Pendaftaran Entry Data
  3. Penetapan
  4. Penyerahan SKKP/STNK/TNKB
  5. Pencetakan SKKP/STNK/TNKB
  6. Kasir Bankaltimtara

60 Menit

15      %  Untuk Kendaraan Pribadi

15      %  Untuk Kendaraan Umum

5      %  Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/

             Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam

        Kebakaran

0,75    % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar


1. Pengurusan BBN-KB 1 Kendaraan Bermotor Baru. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :

1.    Media Surat/Tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

2.    Media Telp/Fax

Ø Menghubungi telepon 0549-23429

Ø Fax. 0549-23429

3.    Media langsung/tatap muka

Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB I"