No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020
60 Menit
15 % Untuk Kendaraan Pribadi
15 % Untuk Kendaraan Umum
5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Pemda/
Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam
Kebakaran
0,75 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
1. Pengurusan BBN-KB 1 Kendaraan Bermotor Baru. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Telp/Fax
Ø Menghubungi telepon 0549-23429
Ø Fax. 0549-23429
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store