a. SAMSAT Induk (15 Menit )
b. SAMSAT Payment Point ( 5 Menit )
c. SAMSAT Desa ( 5 Menit )
d. SAMSAT Jelajah( 5 Menit )
1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
1,5 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum
0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan
/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran
0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar
2. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Setiap Tahun. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Telp/Fax
Ø Menghubungi telepon 0549-23429
Ø Fax. 0549-23429
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.
Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store