Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan.

  1. Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy Pemilik. b.1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberikuasa c. Surat Kuasa bermaterai cukup. 4) Untuk Badan Hukum :salinanAktePendirian + 1 lembarFotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. 5) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

  1. • Pengambilan Nomor Antrian • Penyerahan Dokumen • Pembayaran. • Menerima SKKP, dan STNK yang sudah di sahkan

a. SAMSAT Induk (15 Menit )

b. SAMSAT Payment Point ( 5 Menit )

c. SAMSAT Desa ( 5 Menit )

d. SAMSAT Jelajah( 5 Menit )

1,75    %  Untuk Kendaraan Pribadi

1,5     %  Untuk Kendaraan Bermotor Umum

0,5     %  Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan

               /Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran

0,2     %  Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar


2. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ Setiap Tahun. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :

1.    Media Surat/Tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

2.    Media Telp/Fax

Ø Menghubungi telepon 0549-23429

Ø Fax. 0549-23429

3.    Media langsung/tatap muka

Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.

Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.

Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan."