Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor mutasi keluar ke dalam/Luar daerah.

No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020

  1. Foto Copy KTP Tujuan b. Kwitansi Jual Beli (Apabila Beda Nama) c. STNK Asli dan Foto Copy. d. SKKP Asli dan Foto Copy. e. BPKB Asli dan Foto Copy f. Cek Fisik Kendaraan.

  1. • Pengambilan Nomor Antrian • Penyerahan Dokumen • Pembayaran. • Menerima Berkas Mutasi

2 Minggu jika tidak terjadi kendala

 

1. Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasPajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

§  PKB

1,75 %    Untuk Kendaraan Pribadi

1,0 %      Untuk Kendaraan Umum

0,5 %      Kendaraan Pemerintah / Polri / TNI / Pemda / Sosial Keagamaan / Lembaga Sosial / Ambulance / Pemadam Kebakaran

0,2 %      Kendaraan Alat – Alat Berat/Besar

§  BBNKB I

15 %       Untuk Kendaraan Pribadi

15 %       Untuk Kendaraan Umum

5 %      Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan / Lembaga Sosial / Ambulance / Pemadam Kebakaran

0,75 %  Kendaraan Alat-Alat Berat / Besar

§  BBNKB II

1 %       Untuk Kendaraan Pribadi

1 %       Untuk Kendaraan Umum

0,5 %     Kendaraan Pemerintah /Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan / Lembaga Sosial / Ambulance /Pemadam Kebakaran

              0,075 % KendaraanAlat-AlatBerat/Besar

 

2. Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp100.000,-Roda 4 Rp200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp60.000,-Roda 4 Rp100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp225.000,- Roda 4 sebesar Rp375.000,-

3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A     =  Rp     3.000,-

§  Tarif Golongan B     =  Rp   23.000,-

§  Tarif Golongan C1   =  Rp   35.000,-

§  Tarif Golongan C2   =  Rp   83.000,-

§  Tarif Golongan DP   =  Rp 143.000,-

§  Tarif GolonganDU    =  Rp   73.000,-

§  Tarif Golongan EP    =  Rp  153.000,-

§  Tarif Golongan EU   =  Rp   90.000,-

§  Tarif Golongan F     =  Rp  163.000,-

 

 

 


1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Fiskal Pindah Luar Daerah

 

Ø  Media surat/tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Timur atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ø  Media Handphone/Telp/fax

Ø   Website bapenda-kaltimprov.go.id

Ø  Website lapor.go.id

Ø  Bapenda Kaltim (Facebook)

Ø  Bapenda Kaltim (Instagram)

Ø  Tlp 0549-23429

Ø  Fax 0549-23429

Ø             Media langsung/tatap muka

Ø  Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti / segera diselesaikan Pengaduan langsung

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor mutasi keluar ke dalam/Luar daerah."