3. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan Melalui E-SAMSAT

No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020

  1. a.Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa c. Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Bukti pembayaran asli dan fotocopy

  1. 1. Pembayaran : • Membayar di ATM, gerai, outlet dan layanan E–SAMSAT lainnya. 2. Pencetakan SKKP dan pegesahan STNK : • Pengambilan Nomor Antrian • Penyerahan Dokumen • Menerima SKKP dan Pengesahan STNK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

3. Pengurusan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ E-SAMSAT. Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Pelanggan. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang disahkan setiap tahun. b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pelayanan Informasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Saran dan masukan

Informasi pelayanan dapat diperoleh :

1.    Informasi pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, waktu penyelesaian, prosedur/mekanisme dan biaya dilaksanakan dibuat berupa Banner dan ditampilkan pada ruang tunggu wajib pajak;

2.    Informasi melalui telepon : 0549-23429  facsimile 0549-23429.

 

Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :

1.    Media Surat/Tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

2.    Media Telp/Fax

Ø Menghubungi telepon 0549-23429

Ø Fax. 0549-23429

3.    Media langsung/tatap muka

Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.

Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.

Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan Melalui E-SAMSAT"