Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun Penerimaan Dokumen.

No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020

  1. a. Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. b. SKKP dan STNK asli c. BPKB asli + 1 lembar fotocopy d. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisir oleh petugas 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. KartuTanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa. c. SKKP dan STNK asli d. Surat Kuasa bermaterai cukup. e. BPKB asli + 1 LembarFotocopy f. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisir 3) Untuk Badan Hukum : a. salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. B. SKKP dan STNK asli b. BPKB asli +1 Lembar fotocopy. c. Cek fisik Kendaraan yang telah dilegalisir. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN danBUMD) : a. Surat Tugas / Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. b. SKKP dan STNK Asli. c. BPKB asli + 1 Lembar Fotocopy. d. cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang telah dilegalisir.

  1. • Penelitian Dokumen. • Entry Data Kendaraan. • Penetapan. • Pembayaran. • Pencetakan SKKP, STNK dan TNKB. • Penyerahan STNK, SKKP dan SKKP.

Perpanjangan STNK 5 Tahun Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.


Tidak dipungut biaya

. Perpanjangan STNK setelah 5 Tahun: Spesifikasi Produk / Hasil Pelayanan yang akan diterima oleh Wajib Pajak. a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) c. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) d. SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )

Pelayanan Informasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Saran dan masukan

Informasi pelayanan dapat diperoleh :

1.    Informasi pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, waktu penyelesaian, prosedur/mekanisme dan biaya dilaksanakan dibuat berupa Banner dan ditampilkan pada ruang tunggu wajib pajak;

2.    Informasi melalui telepon : 0549-23429  facsimile 0549-23429.

 

Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :

1.    Media Surat/Tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

2.    Media Telp/Fax

Ø Menghubungi telepon 0549-23429

Ø Fax. 0549-23429

3.    Media langsung/tatap muka

Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.

Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.

Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun Penerimaan Dokumen."