Pengurusan Kendaraan Rubah Bentuk

No. SK: 065/1204/Penda-I/VII/2020

  1. a. Identitas : 1) Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. a. KTP + foto copy. b. STNK asli + foto copy. c. BPKB asli + foto copy. d. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 2) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. a. STNK asli + foto copy. b. BPKB asli + foto copy. c. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. a. STNK asli + foto copy. b. BPKB asli + foto copy. c.Surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri / Bengkel yang telah memiliki ijin yang sah. d. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Khusus Rubah Bentuk). e. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKKPy ang telah divalidasi) tahunterakhir. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. • Pengambilan Nomor Antrian • Penyerahan Dokumen • Pembayaran. • Menerima SKKP, STNK dan TNKB dan BPKB

1.    Proses pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor 30 menit;

Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan 15 menit;

Tidak dipungut biaya

a. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) b. SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)

Pelayanan Informasi, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Saran dan masukan

Informasi pelayanan dapat diperoleh :

1.    Informasi pelayanan terutama terkait dengan persyaratan, waktu penyelesaian, prosedur/mekanisme dan biaya dilaksanakan dibuat berupa Banner dan ditampilkan pada ruang tunggu wajib pajak;

2.    Informasi melalui telepon : 0549-23429  facsimile 0549-23429.

 

Untuk prosedur saran/masukan/pengaduan melalui :

1.    Media Surat/Tertulis

Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Sangatta atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

2.    Media Telp/Fax

Ø Menghubungi telepon 0549-23429

Ø Fax. 0549-23429

3.    Media langsung/tatap muka

Pengaduan ringan dapat disampaikan secara langsung agar dapat ditindak lanjuti untuk diselesaikan.

Dalam penanganan pengaduan identitas si pengadu harus tercantum jelas dan lengkap sehingga solusi/tindak lanjut hasil pengaduan dapat disampaikan.

Pengaduan akan diagendakan dalam buku agenda dan akan dipilah berdasarkan kategori. Hanya pengaduan yang jelas dapat ditindaklanjuti.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kendaraan Rubah Bentuk"