No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Proses pengurusan Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I ) ditambah dengan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan yaitu 75 menit per-berkas sampai berkas diterima. |
1. Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor § PKB 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi 1 % Untuk Kendaraan Umum 0,5 % KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran 0,2 % Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar § BBNKB I 15 % Untuk Kendaraan Pribadi 15 % Untuk Kendaraan Umum 5 % KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/Pemadam Kebakaran 0,075 % Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar 2. Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. § Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4 Rp.200.000,- § Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,- § Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,- § Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,- Roda 4 sebesar Rp.250.000,- § Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp.25.000,- Roda 4 sebesar Rp.50.000,- 3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. § Tarif Golongan A = Rp 3.000,- § Tarif Golongan B = Rp 23.000,- § Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,- § Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,- § Tarif Golongan DP = Rp 143.000,- § Tarif Golongan DU = Rp 73.000,- § Tarif Golongan EP = Rp 153.000,- § Tarif Golongan EU = Rp 90.000,- § Tarif Golongan F = Rp 163.000,- |
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Handphone/Telp/Fax :
§ Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789
§ Telepon (0543) 21053
§ Fax. (0543) 21053
4. www.dispenda-kaltimprov.org
5. Media Sosial :
§ SAMSAT PASER(Facebook)
§ SAMSAT PASER (Instagram)
Website samsatpaser.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store