1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2.SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 4. Fiskal Pindah Luar Daerah
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
5. Produk Pelayanan 1.STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Pengesahan BPKB rubah warna.
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 3. Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB). 4. Bukti Lunas Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ. 5. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Staf Pelaksana