Pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Identitas : 1) Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup. a. KTP + foto copy. b. STNK asli + foto copy. c. BPKB asli + foto copy. d. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 2) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. a. STNK asli + foto copy. b. BPKB asli + foto copy. c. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. STNK asli + foto copy.
  3. BPKB asli + foto copy
  4. Surat keterangan resmi dari Bengkel tentang perubahan pergantian mesin kendaraan
  5. Surat keterangan jual beli mesin apabila ganti mesin
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  3. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan perubahan bentuk atau fungsi atau mesin yang baru.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan.

Proses pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor 30

(tiga puluh) Menit sampai berkas diterima


Tidak dipungut biaya

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.      Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.      Media Handphone/Telp/Fax :

§   Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§   Telepon (0543) 21053

§   Fax. (0543) 21053

4.      www.dispenda-kaltimprov.org

5.      Media Sosial :

§   SAMSAT PASER(Facebook)

§   SAMSAT PASER (Instagram)

Website samsatpaser.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor"