No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Proses pengurusan Ganti Mesin Kendaraan Bermotor 30 (tiga puluh) Menit sampai berkas diterima |
Tidak dipungut biaya
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Media Handphone/Telp/Fax : § Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789 § Telepon (0543) 21053 § Fax. (0543) 21053 4. www.dispenda-kaltimprov.org 5. Media Sosial : § SAMSAT PASER(Facebook) § SAMSAT PASER (Instagram) |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store