No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Pengurusan Mutasi Keluar dari berkas masuk loket yaitu 21
(dua puluh satu) Hari sampai berkas diterima kembali
PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000
Roda 4 atau lebih Rp. 250.0001. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 4. Fiskal Pindah Luar Daerah
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Handphone/Telp/Fax :
§ Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789
§ Telepon (0543) 21053
§ Fax. (0543) 21053
4. www.dispenda-kaltimprov.org
Media Sosial :Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store