Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Keluar dari Dalam/Luar Daerah

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Identitas diri yang sah (KTP, SIM, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup
  2. STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy;
  3. Bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF);
  4. Bukti Pelunasan DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum berupa Resi DPWKP;
  5. Kuitansi pembelian yang bermeterai cukup (jika atas dasar jual beli);
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, KTP Pemilik Baru, Kuitansi jual beli, BPKB dan STNK.
  3. Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiscal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar Kekurangan Pajak (KP) terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan Surat Keterangan Fiskal.
  4. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP Mutasi Keluar, selanjutanya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar.

Pengurusan Mutasi Keluar dari berkas masuk loket yaitu 21

(dua puluh satu) Hari sampai berkas diterima kembali

PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor

60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000

Roda 4 atau lebih Rp. 250.000

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 4. Fiskal Pindah Luar Daerah

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

Media Sosial :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Keluar dari Dalam/Luar Daerah"