Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Identitas Perorangan yang diurus sendiri yaitu Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy.
  2. Fiskal masuk dari dalam/luar daerah
  3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  5. Berkas data Kendaraan

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  6. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  7. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  8. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran
  9. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

Proses Pengurusan Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam Daerah Kaltim 21 (dua puluh satu) hari per-berkas; Masuk dari Luar Daerah Kaltim 25 (dua puluh lima) hari

per-berkas;

1. Tarif         BBNKB       dan       PKB        sesuai  dengan          Peraturan

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun

2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor:

2.    PKB

1,75      %   Untuk Kendaraan Pribadi

1          %   Untuk Kendaraan Umum

0,5        %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,2        % Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar

3.    BBNKB I

15         %   Untuk Kendaraan Pribadi

15         %   Untuk Kendaraan Umum

5          %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,075    %   Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

4.    Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4 Rp.200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,-  Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

§  Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,-  Roda 4 sebesar Rp.250.000,-

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp.25.000,-  Roda 4 sebesar Rp.50.000,-

5.    Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A               = Rp       3.000,-

§  Tarif Golongan B               = Rp     23.000,-

§  Tarif Golongan C1              = Rp     35.000,-

§  Tarif Golongan C2              = Rp     83.000,-

§  Tarif Golongan DP              = Rp    143.000,-

§  Tarif Golongan DU             = Rp     73.000,-

§  Tarif Golongan EP              = Rp    153.000,-

§  Tarif Golongan EU              = Rp     90.000,-

Tarif Golongan F      = Rp  163.000

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2.SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

6.

Penanganan Pengaduan

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan

ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

5.    Media Sosial :

§  SAMSAT PASER(Facebook)

§  SAMSAT PASER (Instagram)

6.    Website samsatpaser.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan PKB/BBNKB Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah"