No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Proses pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor 30
(tiga puluh) Menit sampai berkas diterima kembali
1. Tarif Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011. BBNKB Rubah Bentuk sebesar 1% dari tabel nilai jual Kendaraan Pribadi/Badan Hukum.
2. Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
§ Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4 Rp.200.000,-
§ Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,-
§ Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
§ Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,- Roda 4 sebesar Rp.250.000,-
§ Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp.25.000,- Roda 4 sebesar Rp.50.000,-
3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
§ Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
§ Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
§ Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
§ Tarif Golongan DP = Rp 143.000,
§ Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
§ Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
§ Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
Tarif Golongan F = Rp 163.000,-
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Handphone/Telp/Fax :
§ Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789
§ Telepon (0543) 21053
§ Fax. (0543) 21053
4. www.dispenda-kaltimprov.org
5. Media Sosial :
§ SAMSAT PASER(Facebook)
§ SAMSAT PASER (Instagram)
6. Website samsatpaser.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store