Pengurusan STNK/SKPD Rusak atau Hilang

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Identitas Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  2. Surat Keterangan pengecekan pada bagian/urusan blokir.
  3. BPKB asli + Foto copy.
  4. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  5. Bukti hasil publikasi melalui media.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Layanan Cek Fisik: Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing- masing 1(satu) lembar.
  2. Pengisian Formulir: Wajib Pajak melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) dan Menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor embayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ sesuai drngsn besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  9. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Penyerahan STNK dan PKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaran Bermotor menerima STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

Proses Penerbitan STNK/SKPD Rusak/Hilang dari berkas

masuk loket yaitu 30 (tiga puluh) Menit sampai berkas diterima kembali.

Tarif PNBP Kendaraan Barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

     Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan STNK/SKPD Rusak atau Hilang"