Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-II dan seterusnya (BBNKB II)

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Ke-II dan seterusnya. a. Identitas : 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa. c. Surat Kuasa bermaterai cukup. 3) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
  2. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan. b. Faktur. c. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikay NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe. d. Kendaraan bermotor yang mengalai perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin. e. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  5. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLAJ. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  6. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan

Proses Pepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya dari berkas masuk loket yaitu 30

(tiga puluh) menit sampai berkas diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 3. Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB). 4. Bukti Lunas Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ. 5. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

1.      Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.      Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.     Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

5.    Media Sosial :

         SAMSAT PASER(Facebook)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-II dan seterusnya (BBNKB II)"