No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Proses Pepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya dari berkas masuk loket yaitu 30
(tiga puluh) menit sampai berkas diterima.Tidak dipungut biaya
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 3. Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB). 4. Bukti Lunas Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ. 5. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Media Handphone/Telp/Fax : § Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789 § Telepon (0543) 21053 § Fax. (0543) 21053 4. www.dispenda-kaltimprov.org 5. Media Sosial : |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store