Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. b. SKPD dan STNK asli c. BPKB asli + 1 lembar fotocopy d. Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir oleh petugas
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b. 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa c. SKPD dan STNK asli d. Surat Kuasa bermaterai cukup e. BPKB asli + 1 Lembar Fotocopy f. Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Pengisian Formulir: Wajib Pajak melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) dan Menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ sesuai dengn besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Penyerahan STNK dan PKB: Wajib Pajak/Pemilik Kendaran Bermotor menerima STNK dan TNKB dari petugas Penyerahan

Waktu Penyelesaian dari Waktu Berkas Masuk Ke Loket yaitu 30 (tiga puluh) Menit sampai berkas diterima.

4.

T a r i f

1. Tarif   BBNKB   dan   PKB   sesuai   dengan    Peraturan

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


 

 

Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor:

2      PKB

1,75    %   Untuk Kendaraan Pribadi

1         %   Untuk Kendaraan Umum

0,5      %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,2      %   Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar

3      BBNKB I

15       %   Untuk Kendaraan Pribadi

15       %   Untuk Kendaraan Umum

5         %   KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/PemadamKebakaran

0,075 %   Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

4      BBNKB II

1        %   Untuk Kendaraan Pribadi

1        %   Untuk Kendaraan Umum

0,075 %   Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar

5      HIBAH/WARIS

kenakan Pajak Progresif Kendaraan milik :

§  Badan             Hukum/Perusahaan/Badan/Lembaga Sosial/ Keagamaan

§  Instansi         Pemerintah,     TNI/POLRI    termasuk BUMN/BUMD

6      Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4 Rp.200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,-  Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

§  Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,-  Roda 4 sebesar Rp.250.000,-

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp.25.000,-  Roda 4 sebesar Rp.50.000,-

7      Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A     = Rp        3.000,-

§  Tarif Golongan B     = Rp      23.000,-

§  Tarif Golongan C1   = Rp      35.000,-

§  Tarif Golongan C2   = Rp      83.000,-

§  Tarif Golongan DP   = Rp     143.000,-

§  Tarif Golongan DU = Rp      73.000,-

§  Tarif Golongan EP    = Rp     153.000,-

§  Tarif Golongan EU   = Rp      90.000,-

§  Tarif Golongan F     = Rp     163.000,-

 


1. SKPD 2. STNK 3. TNKB

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

5.    Media Sosial :

§  SAMSAT PASER(Facebook)

§  SAMSAT PASER (Instagram)

6.    Website samsatpaser.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"