Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy.
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri : a) Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik. b) 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa c) Surat Kuasa bermaterai cukup.

  1. Pendaftaran dan Penetapan: Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLAJ.
  2. Koreksi Penetapan: Dilakukan koreksi penetapan PKB dan SWDKLLAJ.
  3. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ

 

Proses Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor 15 menit per-berkas sampai berkas diterima kembali

1.    Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

1,75 %    Untuk Kendaraan Pribadi 1,75 %   Untuk Kendaraan Umum

0,5 %      KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran

0,2 %      Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar

2.    Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A             = Rp      3.000,-

§  Tarif Golongan B             = Rp     23.000,-

§  Tarif Golongan C1            = Rp     35.000,-

§  Tarif Golongan C2            = Rp     83.000,-

§  Tarif Golongan DP           = Rp   143.000,-

§  Tarif Golongan DU           = Rp     73.000,-

§  Tarif Golongan EP            = Rp   153.000,-

§  Tarif Golongan EU           = Rp     90.000,-

Tarif Golongan F      = Rp   163.000,-

SKPD, SWDKLLJ DAN STNK

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

5.    Media Sosial :

§  SAMSAT PASER(Facebook)

§  SAMSAT PASER (Instagram)

6.    Website samsatpaser.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan"