No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Proses Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran pajak tahunan melalui E-SAMSAT dari berkas masuk yaitu 3 (tiga) Menit sampai berkas diterima kembali |
1. Tarif PKB 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
2. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
§ Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
§ Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
§ Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
§ Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
§ Tarif Golongan DP = Rp 143.000,-
§ Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
§ Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
§ Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
Tarif Golongan F = Rp 163.000,-1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Handphone/Telp/Fax :
§ Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789
§ Telepon (0543) 21053
§ Fax. (0543) 21053
4. www.dispenda-kaltimprov.org
5. Media Sosial :
§ SAMSAT PASER(Facebook)
§ SAMSAT PASER (Instagram)
Website samsatpaser.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store