Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor

No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021

  1. Identitas Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  2. STNK dan SKPD asli + foto copy
  3. BPKB asli + foto copy.
  4. Surat Keterangan dari Bengkel Tempat Merubah warna.
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP
  3. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak PKB dan SWDKLLAJ.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  9. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan

Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor dari berkas masuk loket yaitu 30 (tiga puluh) Menit sampai berkas diterima kembali.

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4  Rp.200.000,-

§   Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,-

§   Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,-  Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

§   Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,-  Roda 4 sebesar Rp.250.000,-

     Tarif Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Roda 2 sebesar Rp.25.000,-  Roda 4 sebesar Rp.50.000,-

5. Produk Pelayanan 1.STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Pengesahan BPKB rubah warna.

1.    Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.

2.    Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

3.    Media Handphone/Telp/Fax :

§  Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789

§  Telepon (0543) 21053

§  Fax. (0543) 21053

4.    www.dispenda-kaltimprov.org

5.    Media Sosial :

§  SAMSAT PASER(Facebook)

§  SAMSAT PASER (Instagram)

Website samsatpaser.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor"