No. SK: 065/ /Penda-I/XII/2021
Pengurusan
Ganti Warna Kendaraan Bermotor dari berkas masuk
loket yaitu 30 (tiga puluh) Menit sampai berkas diterima kembali.
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. § Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 sebesar Rp.100.000,- Roda 4 Rp.200.000,- § Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Roda 2 Rp.60.000,- Roda 4 Rp.100.000,- § Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru/ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,- § Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah Roda 2 sebesar Rp.150.000,- Roda 4 sebesar Rp.250.000,- |
5. Produk Pelayanan 1.STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) 5. Pengesahan BPKB rubah warna.
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Paser. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Handphone/Telp/Fax :
§ Menghubungi telepon Call Centre 0821 5290 0789
§ Telepon (0543) 21053
§ Fax. (0543) 21053
4. www.dispenda-kaltimprov.org
5. Media Sosial :
§ SAMSAT PASER(Facebook)
§ SAMSAT PASER (Instagram)
Website samsatpaser.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store