Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar dari dalam/luar daerah

  1. Foto Copy KTP Tujuan
  2. Kwitansi Jual Beli (Apabila Beda Nama)
  3. STNK Asli dan Foto Copy
  4. SKPD Asli dan Foto Copy
  5. BPKB Asli dan Foto Copy
  6. Cek Fisik Kendaraan

  1. Cek Fisik Kendaraan.
  2. Pengambilan Nomor Antrian.
  3. Penerimaan Dokumen.
  4. Penelitian Dokumen.
  5. Entry Data Kendaraan.
  6. Penetapan.
  7. Pembayaran.
  8. Pencetakan SKPD.
  9. Pembuatan Surat Fiskal Pindah.
  10. Pembuatan Surat Keterangan pindah antar Daerah dari Kepolisian.
  11. Penyerahan Dokumen.

21 (dua puluh satu) Hari.

PNBP Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Roda 2 atau Roda 3 Rp. 150.000
  • Roda 4 atau lebih Rp. 250.000

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Fiskal Pindah Luar Daerah

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator