Pengurusan STNK/SKPD Rusak/Hilang

  1. Identitas Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup
  2. Surat Keterangan pengecekan pada bagian/urusan blokir
  3. BPKB asli + Fotokopi
  4. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  5. Bukti hasil publikasi melalui media
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing- masing 1(satu) lembar
  2. Pengisian Formulir: Wajib Pajak melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) dan Menerima Bukti Pembayaran PNBP
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLJ.
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor embayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  9. Penyerahan STNK dan PKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaran Bermotor menerima STNK dan SKPD serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

30 Menit

Tarif PNBP Kendaraan Barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Tarif Atas  Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5 . Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan STNK/SKPD Rusak/Hilang"