Perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Markoni dan Samsat Penuh Batakan dan Muara Rapak
Pengurusan Perpanjangan STNK 5 tahunan
1. Pemeriksaan cek fisik kendaraan 15 menit per-berkas
2. Proses perpanjangan Pengesahan STNK 5 Tahunan dan pembayaran pajak 15 menit per-berkas
3.Proses pengurusan TNKB 15 menit per-berkas.
1. Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor § PKB 1,75% Untuk Kendaraan Pribadi 1% Untuk Kendaraan Umum 0,5% Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/ Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/ Ambulance/Pemadam Kebakaran 2. Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. § Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,- § Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,- § Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,- 3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. § Tarif Golongan A = Rp 3.000,- § Tarif Golongan B = Rp 23.000,- § Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,- § Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,- § Tarif Golongan DP = Rp 143.000,- § Tarif Golongan DU = Rp 73.000,- § Tarif Golongan EP = Rp 153.000,- § Tarif Golongan EU = Rp 90.000,- § Tarif Golongan F = Rp 163.000,- |
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Telepon (0542) 747783
4. bapenda.kaltimprov.go.id
5 . Media Sosial : uptdpprdbalikpapan (Instagram)
6. Website lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store