Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun

  1. Perorangan yang diurus sendiri :
  2. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotokopi
  3. SKPD dan STNK asli
  4. BPKB asli + 1 lembar fotokopi
  5. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisasi oleh petugas
  6. Perorangan yang tidak diurus sendiri :
  7. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotokopi Pemilik
  8. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa
  9. SKPD dan STNK asli
  10. Surat Kuasa bermeterai
  11. BPKB asli + 1 Lembar fotokopi
  12. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisasi

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Pengisian Formulir: Wajib Pajak melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  3. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  4. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base.
  5. Penetapan PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak menerima besaran PKB dan SWDKLLJ.
  6. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB, PNBP (STNK dan TNKB), dan SWDKLLJ sesuai drngsn besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  7. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Penyerahan STNK dan PKB: Wajib Pajak/Pemilik Kendaran Bermotor menerima STNK dan TNKB dari petugas Penyerahan.

Perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Markoni dan Samsat Penuh Batakan dan Muara Rapak 

Pengurusan
Perpanjangan STNK 5 tahunan

1. Pemeriksaan cek fisik kendaraan 15 menit per-berkas

2. Proses perpanjangan Pengesahan STNK 5 Tahunan dan pembayaran pajak 15 menit per-berkas

3.Proses pengurusan TNKB 15 menit per-berkas.


1.  Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan   Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


§  PKB

1,75%    Untuk Kendaraan Pribadi

1%         Untuk Kendaraan Umum

0,5%      Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/

              Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/

              Ambulance/Pemadam Kebakaran


2.   Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-


3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A        =    Rp    3.000,-

§  Tarif Golongan B        =    Rp    23.000,-

§  Tarif Golongan C1      =    Rp    35.000,-

§  Tarif Golongan C2      =    Rp    83.000,-

§  Tarif Golongan DP      =    Rp    143.000,-

§  Tarif Golongan DU      =    Rp    73.000,-

§  Tarif Golongan EP      =    Rp    153.000,-

§  Tarif Golongan EU      =    Rp    90.000,-

§  Tarif Golongan F         =    Rp    163.000,-




1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5 . Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun"