Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor

  1. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotokopi
  2. SKPD dan STNK asli
  3. BPKB asli + 1 lembar fotokopi
  4. Cek Fisik Kendaraan yg telah dilegalisir oleh petugas

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Pengisian Formulir: Wajib Pajak melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  3. Penyerahan Dokumen
  4. Pembayaran
  5. Pengambilan TNKB, STNK, dan SKPD bariu

Ganti Nopol hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Markoni dan Samsat Penuh Batakan dan Muara Rapak

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 
Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 
Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-


1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)4. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5. Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ganti Nomor Polisi (Nopol) Kendaraan Bermotor"