3 Menit
1. Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 2 Bagian Keempat Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 1,75% Untuk Kendaraan Pribadi 1% Untuk Kendaraan Umum 0,5% Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/ SosiaKeagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran 2. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. § Tarif Golongan A = Rp 3.000,- § Tarif Golongan B = Rp 23.000,- § Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,- § Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,- § Tarif Golongan DP = Rp 143.000,- § Tarif Golongan DU = Rp 73.000,- § Tarif Golongan EP = Rp 153.000,- § Tarif Golongan EU = Rp 90.000,- § Tarif Golongan F = Rp 163.000,- |
1. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)3. Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Telepon (0542) 747783
4. bapenda.kaltimprov.go.id
5. Media Sosial : uptdpprdbalikpapan (Instagram)
6. Website lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store