Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya

  1. Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotokopi (menggunakan surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan
  2. Faktur
  3. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikay NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe
  4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan
  6. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Pengisian Formulir: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti
  6. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base
  7. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak BBNKB, PKB, SWDKLLJ
  8. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran
  9. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan

30 Menit

1.  Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan   Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Pasal 7 Bagian Pertama Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor


§  PKB

1,75%    Untuk Kendaraan Pribadi

1%         Untuk Kendaraan Umum

0,5%      Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/

              Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/

              Ambulance/Pemadam Kebakaran


§  BBNKB II

1%             Untuk Kendaraan Pribadi

1%             Untuk Kendaraan Umum

0,075%      Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/

                  Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/

                  Ambulance/Pemadam Kebakaran


2.   Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

§  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

§  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-

§  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-


3. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

§  Tarif Golongan A        =    Rp    3.000,-

§  Tarif Golongan B        =    Rp    23.000,-

§  Tarif Golongan C1      =    Rp    35.000,-

§  Tarif Golongan C2      =    Rp    83.000,-

§  Tarif Golongan DP      =    Rp    143.000,-

§  Tarif Golongan DU      =    Rp    73.000,-

§  Tarif Golongan EP      =    Rp    153.000,-

§  Tarif Golongan EU      =    Rp    90.000,-

§  Tarif Golongan F         =    Rp    163.000,-


1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)4. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)5. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5 . Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya"