Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor

  1. Identitas Tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermeterai
  2. STNK dan SKPD asli + fotokopi
  3. BPKB asli + fotokopi
  4. Surat Keterangan dari Bengkel Tempat Merubah warna
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar
  2. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP
  3. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen Kendaraan Bermotor pada data base
  6. Penetapan PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak menerima besaran pajak PKB dan SWDKLLJ
  7. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran
  8. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu pencetakan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
  9. Pencetakan TNKB: Wajib pajak menunggu pencetakan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan
  10. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan

Apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala jaringan

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-

Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-


1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan. 

2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

3. Media Telepon (0542) 747783 

4. bapenda.kaltimprov.go.id 

5. Media Sosial :  uptdpprdbalikpapan (Instagram) 

6. Website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Ganti Warna Kendaraan Bermotor"