Apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala jaringan
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Roda 2 sebesar Rp 225.000,- Roda 4 sebesar Rp 375.000,-
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)2. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)3. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Balikpapan. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Media Telepon (0542) 747783
4. bapenda.kaltimprov.go.id
5. Media Sosial : uptdpprdbalikpapan (Instagram)
6. Website lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store