Standar Pelayanan Perkara Terhadap Putusan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta / Pengadilan Negeri Sleman

Pemohon Keberatan menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara, Pemohon Keberatan Menerima satu Salinan Keberatan yang sudah diberi nomor perkara, Pemohon menerima akta dan Salinan memori keberatan