Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/Identitas para pihak

  1. Menerima permohonan dari memori PK Pidana
  2. Membuat Akta Penetapan PK Pidana
  3. Mengoreksi dan paraf Akta
  4. Menandatangani Akta Pernyataan PK ke Panitera
  5. Menginput data permohonan PK ke SIPP dan dicatat ke Register PK
  6. Meneliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan PK menunjukan PP melalui SIPP
  7. Mencatat penunjukan Majelis Hakim dan PP dalam register PK
  8. Distribusikan ke Majelis
  9. Pemanggilan para pihak dan penyerahan memori PK kepada Termohon PK
  10. Proses persidangan dan pembuatan DA pendapat
  11. Mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan PK dalam Direktori Dokumen Elektronik
  12. Menyusun dan membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas PK ke MA
  13. Penandatanganan Surat Pengantar Pengiriman Berkas PK ke MA
  14. Menginput Surat Pengantar Pengiriman Berkas PK ke SIPP dan dicatat ke register PK
  15. Mengirim berkas PK
  16. Arsip berkas perkara PK di Arsip aktif

Waktu penerimaan maksimal 30 menit untuk satu berkas perkara

Waktu pengiriman PK 30 hari setelah pemeriksaan sidang selesai


Tidak dipungut biaya

Akta Pernyataan Pemohonan PK

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store