Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya

No. SK: W13.U2/5219/OT.01.3/XII/2022

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto 4x6 berwarna
  4. Alamat Email yang masih aktif

  1. Pemohon mengisi permohonan surat keterangan melaui aplikasi Eraterang (http:/eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)
  2. Pemohon mencetak surat permohonan dari aplikasi Erateranang dan menyerahkan kepada petugas PTSP
  3. Petugas memverifikasi permohonan pada aplikasi PTSP dan mencetak surat keterangan
  4. Petugas menyerahkan kuitansi pembayaran PNBP kepada pemohon
  5. Pemohon membayar PNBP di kasir
  6. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan kepada Pemohon

Maksimal 100 Menit sejak pendaftaran terverifikasi


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019


Surat Keterangan Tidak Dicabut hak pilihnya

SIWAS: http://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Tertulis melalui pos ke alamat: Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No.1 Beran Sleman

Hotline Informasi dan Pengaduan nomor: 08112948822

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store