Standar Pelayanan Permohonan Izin Besuk

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Berkas Lengkap sesuai Checklist
  2. Data/Identitas para pihak

  1. Menerima Surat Permohonan Izin Besuk dari Pemohon
  2. Membuat Surat Izin Besuk
  3. Mengoreksi dan Paraf ke Panmud
  4. Penandatanganan penetapan diversi ke Hakim
  5. Menyerahkan Penetapan Izin Besuk ke Pemohon

Maksimal 60 menit sejak dokumen diterima


Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin Besuk Dari Majelis Hakim/Hakim


Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store