Standar Pelayanan Pendaftaran Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Berkas lengkap sesuai checklist
  2. Data/Identitas para pihak

  1. Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas
  2. Menginput data perkara ke PTSP
  3. Mengoreksi dan paraf penetapan persetujuan penyitaan/garing penggeledah ke Panmud
  4. Mengoreksi dan paraf penetapan persetujuan penyitaan/garing penggeledah ke Panitera
  5. Penandatanganan penetapan ke KPN
  6. Mencatat Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledehan di buku register
  7. Penyerahan Penetapan ke Penyidik kurang lebih 10 menit
  8. Penyimpanan arsip Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan kurang lebih 10 menit

Maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Persetujuan Penyitaan/Penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store