Standar Pelayanan Permohonan Eksekusi Terhadap Putusan

No. SK: W13.U2/3921/OT.01.3/X/2021

  1. Permohonan secara tertulis oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  2. Surat permohonan eksekusi berisi : Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai identitas diri/KTP),
  3. Surat permohonan eksekusi berisi : Uraian Singkat duduk perkara dan alasan permohonan
  4. Surat permohonan eksekusi berisi : objek perkara
  5. Surat permohonan eksekusi berisi : Amar Putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir
  6. Surat permohonan eksekusi berisi : tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak permohon
  7. surat permohonan dilampiri dengan : foto copy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan foto copy (cap stempel basah PN)
  8. surat permohonan dilampiri dengan : Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa
  9. surat permohonan dilampiri dengan : relaas pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon
  10. surat permohonan dilampiri dengan : surat pernyataan dari pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain, (misalnya perkara TUN, Pidana, Tipikor)
  11. surat permohonan dilampiri dengan : surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada)

  1. Permohonan Eksekusi
  2. Telaah terhadap permohonan Eksekusi dituangkan dalam resume
  3. Apabila hasil resume telaah hasil permohonan dapat dilaksanakan, maka dilakukan perhitungan panjar biaya eksekusi untuk pembayaran
  4. Peringatan Eksekusi (Aanmaning)
  5. Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan
  6. Dalam hal aanmaning pembayaran sejumlah uang, atau eksekusi lelang, Ketua Pengadilan Negeri dapat memanggil Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi untuk mencari jalan keluar. Apabila Termohon Ekesekusi tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka eksekusi diloanjutkan dengan terlebih dahulu menunjuk penilai publik (apprasier) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang
  7. Penentuan harga limit tanah yang dilelang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan hasil apraisal dari penilai publik
  8. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg)
  9. Sita eksekusi (executorial beslaag)
  10. Dalam hal melaksanakan pengosongan (eksekusi riil), hari dan tanggal pelaksanaan ditetapkan setelah koordinasi dengan aparat keamanan
  11. Sebelum eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering)
  12. Pemberitahuan eksekusi pengosongan kepada termohon eksekusi
  13. Pemohon ekseskusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon
  14. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan keapada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita cara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat

30 (Tiga Puluh) Menit di meja PTSP


Tahap Selanjutntya sesuai standar waktu di SOP

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: W13.U2/2659.A/HK.02/VII/2020

Tanda terima surat permohonan, bukti pembayaran panjar perkara

Siwas : https://siwas.mahkamahagung.go.id

Email : pnsleman@yahoo.co.id

Surat : ke Pengadilan Negeri Sleman Jl. KRT. Pringgodiningrat No 1 Beran Sleman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store